SIM Digital Setara SIM Fisik di Lihat dari Segi Hukum Serta Cara Membuatnya
SURABAYA, seputarrakyat-news.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital melalui aplikasi Digital Korlantas setara dengan SIM fisik. Hal ini diutarakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo beberapa waktu lalu.
“SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik,” katanya.
Setelah SIM Digital, Korlantas Polri Akan Digitalisasi STNK dan BPKB Lebih lanjut, Wibowo mengatakan pada dasarnya keberadaan SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki SIM sah namun tertinggal.
Korlantas Polri juga sedang bergerak untuk melakukan transisi menyamakan persepsi di tingkat personel bawah. Sehingga petugas di lapangan dapat menerima apabila ada pengendara yang hanya mampu menunjukkan SIM digital. Cara Bikin SIM Digital Pembuatan SIM digital bisa dilakukan pemilik sah SIM fisik dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store bagi pengguna iOS dan Play Store untuk Android.

Hidden Costs in Your Kitchen SPONSORED METAFOODX Learn More Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna tinggal mengikuti beberapa langkah registrasi ringkas, termasuk verifikasi data diri sebagai langkah dasar untuk memastikan validitas akun.jika proses registrasi telah selesai, pengguna dapat melanjutkan ke tahap pembuatan SIM digital.
“Jika sudah instal selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo.
Verifikasi berjalan secara otomatis melalui sistem database Korlantas Polri. Bila terjadi kecocokan dengan identitas pemilik, dokumen versi elektronik akan langsung aktif dan tersimpan di profil pengguna pada aplikasi.
Korlantas Pastikan SIM Digital Punya Kekuatan Hukum Setara SIM Fisik.SIM digital juga bisa ditambahkan sesuai jumlah jenis SIM yang dimiliki masyarakat. Dengan demikian, tidak hanya satu jenis SIM yang dapat disimpan pada aplikasi Digital Korlantas. (N3551/Sumber Korlantas Polri)
