Permasalahan Parkir SSB dalam RDP di DPRD Kota Surabaya Ditemukan Pelanggaran pada Perizinan yang Belum Dimiliki oleh Restoran SSB.
SURABAYA, seputarrakyat-news.com – Perihal Polemik akan pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB), di Jalan Kenjeran Nomor 153-155 Surabaya, akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (29/06/26), pukul 11.00 WIB.
Dalam permasalahan tersebut tak hanya mengulas masalah sengketa parkir antara Warga RW. 06 Kapas Lor Kulon, Tambaksari Surabaya dan pihak Restoran, rapat tersebut juga mengungkap penemuan perihal akan masih adanya sejumlah dokumen perizinan usaha yang belum tuntas atau dimiliki oleh pihak restoran SSB yang telah beroperasi.
RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, serta beberapa Anggota Dewan juga dihadiri oleh perwakilan dari Ketua RW 6 Kapas Lor Kulon, Ketua RT. 01 dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta manajemen Spesial Soto Boyolali.

Dalam hal ini dari pihak Warga Kapas Lor Kulon yang diwakili oleh Ketua RW. 06, Samhuri dan Beberapa ketua RT 01, Antok, RT 03, Syaifudin, RT.04, Gunawan, RT. 05 Rohman, dan RT. 08, Sunandar, tidak diperkenankan masuk seluruhnya hanya Ketua RW.06 dan Ketua RT 01 yang diijinkan, sedangkan dari Kuasa Hukum warga RW.06, Kapas lor kulon, kelurahan Kapas madya, Kecamatan Tambaksari Surabaya, serta Lembaga Civitas Akademi IKAUPN yaitu Ketua IKA UPN V Jatim RM.Bramastyo, KN.,SE.,SH.,MM.,MKn. yang didampingi oleh Kabid.Hukum Frans irawan, SH.,MH dan wakabid.hukum Probo Daru Leksono, SH, dilarang masuk oleh Dewan Kota Surabaya dari Komisi B..
Semula, rapat difokuskan pada keluhan warga terkait transparansi pengelolaan dan pembagian hasil parkir. Namun, pembahasan berkembang setelah terungkap bahwa beberapa persyaratan administrasi dan perizinan usaha restoran masih dalam proses penyelesaian.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksoso, mengingatkan agar persoalan parkir tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu iklim investasi di Kota Surabaya. Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan dialog dan penyelesaian yang proporsional.
“Kalau sudah ada usaha yang berjalan dan menggerakkan perekonomian, maka semua pihak harus mencari solusi yang baik. Tetapi saya juga mengingatkan, jangan sampai ada praktik-praktik yang mengarah pada pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Dari sisi perizinan, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya, Ulvi, menjelaskan bahwa proses penerbitan sejumlah dokumen masih terkendala karena klasifikasi usaha yang tercatat belum sesuai.

“SLHS belum bisa diproses karena KBLI yang melekat pada usaha restoran tersebut belum selesai penyesuaiannya. Seluruh proses perizinan dilakukan melalui OSS dan SSW Alpha,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Taroreh, memastikan bahwa pengajuan administrasi terkait penyelenggaraan parkir telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelaku usaha sudah menjalankan prosedur sesuai persyaratan yang ditentukan. Untuk pengelolaan parkir, terdapat surat pernyataan yang menjadi bagian dari proses administrasi,” katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, juru bicara Spesial Soto Boyolali, Ardha, membantah anggapan bahwa pihaknya mengabaikan Warga sekitar. Ia menegaskan komunikasi dengan lingkungan telah dilakukan sejak sebelum lokasi usaha disewa.
“Kami sejak awal sudah menyampaikan komitmen untuk memberdayakan Warga sekitar, termasuk dalam pengelolaan parkir. Namun kami juga harus menjaga standar pelayanan karena parkir merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan bahwa persoalan yang harus segera diselesaikan bukan hanya sengketa parkir, tetapi juga kelengkapan seluruh perizinan usaha harus segera diselesaikan.
Komisi B memberikan waktu satu bulan kepada pihak manajemen Spesial Soto Boyolali untuk melengkapi seluruh dokumen yang masih kurang, mulai dari perubahan izin usaha dari warung menjadi restoran, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), hingga izin penyelenggaraan parkir.
“Ini menjadi catatan penting. Surabaya memang ramah investasi, tetapi seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Kami memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan semuanya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah kota harus menjalankan tahapan penegakan aturan sesuai prosedur,” tegas Faridz.
Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan final terkait pengelolaan parkir. Komisi B mendorong solusi yang mengakomodasi keterlibatan Warga sekitar sebagai juru parkir sembari menunggu seluruh proses perizinan usaha dirampungkan. Langkah tersebut diharapkan mampu meredam polemik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Ditempat terpisah dari perwakilan beberapa Ketua RT 01 sampai 08 yang ikut mendampingi, mereka merasa tidak puas akan hasil pertemuan tersebut, terutama di perihal parkir, serta di permasalahan perizinan yang belum dikantongi oleh pihak SSB, warga menuntut selama proses pengurusan tersebut pihak SSB wajib menutup sementara operasional usahannya, sampai izin seluruhnya terpenuhi.
Begitu pula dari Ketua RW. 06 Kapas Lor Kulon, Samhari merasa kurang puas dan kecewa dari hasil pertemuan tersebut, kami minta keadilan bagi Warga kami pihak SSB wajib mengikut sertakan Warga dalam pengolahan parker dan pekerja di usahanya, serta menyelesaikan seluruh izin yang harus dipenuhi, tetapi yang paling pokok kami kecewa tidak diijinkan adanya pendampingan dari kuasa hukum pada waktu di dalam ruangan rapat, oleh 2 anggota Dewan yaitu Bapak Baktiono dan Bapak Budi Laksono, mereka mengatakan hal begini tidak perlu adanya pendampingan dari kuasa hukum, lah kita ini buta akan hukum makannya kita meminta pendampingan supaya kami juga paham akan masalah hukum tersebut.
Dari pihak Kuasa Hukum saat di wawancarai terpisah oleh PT. Media Seputar Rakyat, dalam hal ini Ketua IKA UPN V Jatim RM.Bramastyo, KN.,SE.,SH.,MM.,MKn, mengatakan, “Kami selaku Penasihat Hukum Warga RW.06 kel.Kapas Madya Baru, Kecamatan. Tambaksari Kota Surabaya sesuai dengan surat kuasa tertanggal 6 Mei 2026 merasa aneh jika kuasa hukum warga dilarang mengikuti rapat tsb padahal Kami mengikuti permasalahan ini dan mendampingi berkali-kali pertemuan, baik itu di Kecamatan dan Lainnya.
“Nah ketika pada Rapat Hearing ini, sangat disayangkan Kami selaku Penasihat Hukum tidak diperbolehkan masuk oleh beberapa Anggota Dewan Komisi B DPRD Kota Surabaya, begitu juga dari Ketua RT.02 sampai Ketua RT.08 ada apa ini? Bahkan hasil resume poin no.5 bahwa warga apabila ada dilarang mel8batkan ormas padahal ormas ini selamu kontrol sosial dan warga mintatolong advokasi kepada IKA UPN V JATIM dan menunjuk kuasa hukum krn merasa diperlakukan tidak adil dan kebuntuan saluran informasi, shg aturan tetap harus ditegakkan tidak pandang bulu, jangan sampai masyarakat sekitar terkena dampaknya baik itu mengenai limbah dan lain lain, oleh karena itu disitulah mereka meminta bantuan pendampingan hukum dan Advokasi, krn kalau ijin tdk dilengkapi maka seharusnya ditutup sementara usaha restoran tsb sampai ijin dilengkapi dan saya menghimbau bukan hanya ssb saja tapi restoran yang lain misal mie gacoan yg diduga SLHS nya juga belum sesuai peruntukkannya .” Ungkap Ketua IKA UPN V Jatim RM.Bramastyo, yang juga sebagai Kuasa Hukum warga RW.06, kapas lor, tambak sari, Surabaya dengan sedikit kecewa.

Perlunya Hearing itu adalah supaya anggota Dewan selaku Wakil Rakyat mendengarkan curahan Rakyatnya, apalagi sesuai dengan Statement Kepala. Dinkes Kota Surabaya bahwa SSB dan Mie Gacoan untuk SLHS nya hanya terdaftar sebagai Warung bukan Resto, disini mereka serta hanya diberikan sanksi teguran, kenapa Warga disuruh ikut aturan Perda Surabaya tetapi untuk sekelas Resto yang diduga izinnya tidak lengkap, tidak ditegakkan aturan Perda itu juga buat mereka (Resto tersebut), kenapa didalam Notulensinya tidak ikut disampaikan bahwa supaya periksa izin-izin dari Resto SSB kalau tidak layak ya ditutup sementara, sampai izin tersebut dilengkapi.
Begitu juga dari Rekan IKA UPN V Jatim yang hadir berdasarkan permintaan pendampingan oleh RW.06 Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, yang tertanggal 2 Juni 2026 juga tidak diperbolehkan masuk oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Maka menurut pendapat saya diduga ada “permainan/setingan” dalam Hearing yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, IKA UPN V JATIM hadir selain menerima kuasa dari Warga RW.06, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, juga ini adalah bentuk pengamalan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Masyarakat ujar Ketua IKA UPN V Jatim RM.Bramastyo, KN.,SE.,SH.,MM.,MKn. yang didampingi oleh Kabid.Hukum Frans irawan, SH.,MH dan wakabid.hukum Probo daru leksono, SH dan Boris Stanley (S4TR14)
