SUYANTO Pelaku Penipuan, Penggelapan Cek Bank BCA "BODONG" Puluhan Miliar Masih Berkeliaran Bebas meski LP Polrestabes Surabaya terbit sejak 2019
SURABAYA, seputarrakyat-news.com – Kembali lagi Kasus Penipuan di sebuah bank besar Swasta dengan Karyawan suami istri yang di tahun 2019 sampai sekarang Kasus LP nya Mangkrak di Polrestabes Surabaya. beberapa kasus penipuan menonjol di Surabaya yang melibatkan modus penyerahan cek kosong atau cek bodong Bank BCA sebagai jaminan transaksi atau investasi.
Beberapa kasus penipuan dengan modus cek bodong BCA di Surabaya di jalan Darmo yang hampir sama kasusnya bahkan sempat ramai diberitakan meliputi:
Kasus Jeremy Gunadi (Kasus Tahun 2024 / Sidang 2026)
Modus: Terdakwa Jeremy Gunadi menipu investor dengan menawarkan bisnis pengurusan surat kendaraan (STNK dan BPKB) baru.
Barang Bukti Cek: Sebagai jaminan agar korban percaya, pelaku menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA dengan nilai total mencapai Rp16 miliar.
Kronologi Terungkap: Saat korban mencoba mencairkan cek tersebut pada akhir 2023 hingga Januari 2024, pihak bank menolak pencairan karena saldo rekening tidak mencukupi alias kosong. Korban yang curiga kemudian menelusuri dealer-dealer yang dicantumkan pelaku dan mendapati bahwa kerja sama bisnis tersebut sepenuhnya fiktif.
Dan yang satu ini kasusnya sempat di Laporkan oleh korban yang bernama Mulyasiswaya Tanudjaja kepada Pelaku Suyanto yang waktu itu sebagai karyawan Bank BCA Surabaya, di duga di jerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHAP. Kejadian sekitar tanggal 01 februari 2019.
Bahkan ada banyak korban lainnya, salah satunya Tan Tjan Liong alamat manyar Kertoarjo yang di rugikan dengan cek Bank BCA bodong 3 lembar dengan total nominal Rp.1,950 M. Hingga saat ini suyanto masih DPO dan menurut informasi sudah lama di pecat dari karyawan Bank BCA Surabaya, tapi istrinya Fenti Gunawan yang juga Istrinya Suyanto masih aktif bekerja di Bank BCA Jalan Darmo Surabaya.
Ketika beberapa media dan keluarga korban berusaha menemui fenti yang diduga masih istrinya Suyanto, berusaha menghindar dari awak media yang berusaha untuk komfirmasi keberadaannya Suyanto suaminya. Bahkan security yang jaga pun selalu menghalangi awak media yang mencoba menemui Fenti istri dari Suyanto yang menipu Uang Miliar Rupiah dengan Cek Bank BCA Bodong.
Dalam Catatan Hukum dan Perbankan, bahwa
Di Indonesia, penyerahan cek kosong dengan tujuan mengelabui orang lain agar menyerahkan barang atau uang dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Secara aturan perbankan, nasabah yang mengeluarkan cek kosong sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 6 bulan (atau satu kali dengan nilai nominal minimal Rp500 juta) akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) oleh Bank Indonesia dan hak penggunaan cek/gironya akan dibekukan.(TIM RED PT.MSR)
