Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto, S,STP , M.M,
NGANJUK, seputarrakyat-news.com – Bangunan sekolah yang selesai dikerjakan belum tentu menutup seluruh persoalan. Masih ada hal penting yang harus dipastikan: apakah kualitas bangunan, jumlah material, dan biaya yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan perencanaan .?
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dalam mengawal program revitalisasi satuan pendidikan. Jum’at 6 November 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Dinas Restiyan Effendi, S.ST., M.AP., menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi merupakan tanggung jawab sekolah. Namun, dinas tetap memiliki kewajiban melakukan pendampingan dan pengawasan.
Menariknya, pengawasan tersebut tidak dimulai ketika tukang bekerja atau material bangunan tiba di sekolah.
Pendampingan telah dilakukan sejak pengajuan proposal, bimbingan teknis, penandatanganan perjanjian kerja sama, perencanaan, hingga pelaksanaan pekerjaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Ini merupakan mandat dari pusat kepada daerah. Jadi salah apabila dinas malah tidak tahu sama sekali,” tegas Restiyan.
Menurutnya, keterlibatan dinas diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengambil alih tanggung jawab sekolah sebagai pelaksana.
Lalu, apa yang sebenarnya menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.?
Restiyan memberikan contoh sederhana. Anggaran Rp100 juta belum tentu menghasilkan jumlah dan kualitas barang yang sama apabila proses pengadaannya tidak diawasi dengan baik.
“Kalau tidak ada pengawasan dari dinas, bisa saja anggaran yang seharusnya mendapatkan lima barang justru hanya mendapatkan tiga,” ungkapnya.
Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Kesesuaian harga, mutu material, dan volume pekerjaan juga perlu diperhatikan.
Ia mencontohkan penggunaan genteng Karang Pilang produksi pabrikan di Kabupaten Nganjuk sebagai salah satu pertimbangan dalam pemilihan material bangunan.
“Jadi tidak hanya sekadar melaksanakan dan menjalankan saja, tetapi kita betul-betul menjaga optimalisasi anggaran untuk mendapatkan kualitas dan kuantitas terbaik,” jelasnya.
Restiyan turut menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi yang dijelaskannya tidak menggunakan mekanisme tender kepada penyedia jasa maupun subkontrak.
Dalam kegiatan tersebut, sekolah juga didampingi konsultan perencana dan pengawas dari kejaksaan, Kehadiran tenaga ahli diperlukan karena tidak semua pengelola sekolah menguasai pekerjaan konstruksi.
Meski telah melibatkan konsultan, Dinas Pendidikan Nganjuk tetap menjalankan fungsi pengawasannya untuk mengantisipasi ketidaksesuaian antara rencana dan hasil pekerjaan.
Restiyan menegaskan bahwa apabila ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, dinas tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, pembagian tugas tetap berjalan. Sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, sedangkan dinas melakukan pendampingan dan pengawasan agar pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Mekanisme tersebut, menurut penjelasan pihak dinas, menjadi bagian dari upaya menjaga penggunaan anggaran revitalisasi agar menghasilkan bangunan dengan kualitas dan kuantitas yang direncanakan.
Sementara itu, pelaksanaan revitalisasi di daerah lain tetap perlu mengacu pada petunjuk teknis serta pembagian kewenangan masing-masing pihak.
Bagi Dinas Pendidikan Nganjuk, pengawasan revitalisasi tidak berhenti pada selesainya pembangunan. Kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran dan spesifikasi teknis tetap menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang Negara. (WIDJI)
