IKA UPN Veteran "Jatim" Soroti SLHS Mie Gacoan dan SSB Serta Diduga Maraknya Mafia Parkir di Surabaya
SURABAYA, – Maraknya parkir liar yang ada di Surabaya membuat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pembangunan Nasional (IKA UPN) Veteran Jawa Timur tergerak untuk mengambil sikap dengan memberikan sumbangsih pemikiran dan langkah antisipatif yang harus ditempuh kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam hal ini Walikota Eri Cahyadi.
Tidak hanya menyangkut masalah parkir liar saja, pihak IKA UPN Veteran Jawa Timur juga menyoroti masalah Restoran yang menjamur di Kota Surabaya terkait masalah perijinan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IKA UPN Veteran Jawa Timur RM Bramastyo KN.SE.SH.MM.MKN saat rapat diskusi dengan pengurus dan anggota IKA UPN Veteran Jawa Timur di Prasmanan Bu Ais, Jalan Progo No.10, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Selasa malam (23/06/26).
Hadir dalam rapat diskusi tersebut, Sekretaris, Hendra Widiyanto. SE, Ketua Bidang (Kabid) Hukum Frans Irawan. SH., MH. Wakil Ketua Bidang Hukum (Wakabid) Probo Daru Leksono, SH dan beberapa anggota. Bramastyo mengatakan berdasarkan dengan adanya aduan masyarakat perihal parkir liar sehingga pihaknya tergerak untuk mengambil sikap.

“Menanggapi aduan dari masyarakat terkait maraknya parkir liar, kami dari Alumni Perguruan Tinggi Negeri dalam hal ini melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi Negeri yakni pengabdian kepada masyarakat, oleh karena itu kami mengadakan pertemuan dengan rekan-rekan alumni yang lain untuk menyikapi hal tersebut,” ujar Bramastyo saat diwawancarai oleh tim MSR.
Ditambahkan oleh Bramastyo bahwa tidak hanya parkir liar yang menjadi perhatian dari IKA UPN Veteran Jawa Timur, tetapi juga statement dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya Dr. Billy terkait perijinan SLHS Mie Gacoan dan SSB
“Kami juga menyikapi statement dari Pak Billy tanggal 12 Juni 2026 di salah satu media terkait Mie Gacoan perihal ijin Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) nya itu warung, demikian pula dengan SSB (Spesial Soto Boyolali), oleh karena itu kami menganggap hal ini sangat lucu, kenapa terkesan ada pembiaran dari Dinkes Kota Surabaya kalau memang ijin SLHS itu tidak sesuai dengan peruntukkannya dan sdh bertahun-tahun buka di Surabaya tapi hanya diberikan teguran, ” ucap Ketua IKA UPN.
Lebih lanjut Bramastyo mengatakan kalau ditemukan pelanggaran terkait ijin SLHS harusnya Dinkes bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti dan menertibkan masalah tersebut.
“Kalau memang Mie Gacoan dan SSB ijin SLHSnya tidak sesuai peruntukkannya untuk restoran harusnya pihak Dinkes bekerjasama dengan Satpol PP memberikan sanksi yang tegas berupa penutupan atau penghentian sementara sampai ijin lainnya dipenuhi bukan hanya teguran secara lisan, karena ini berhubungan dengan makanan, dan kami tahu bahwa Mie Gacoan pelanggannya rata-rata kaum Gen-Z, jangan sampai timbul keracunan (kita berharap jangan sampai terjadi) kalau itu terjadi baru pihak Dinkes dan Satpol PP menanggapi. Demikian juga dengan SSB, maka kami berharap pihak instansi terkait tentunya dalam hal ini Walikota untuk perduli terhadap warga kota Surabaya utk menertibkan semua restoran yg buka di Kota Surabaya mengenai segala perijinan dan segera melakukan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat kota Surabaya khususnya, ” bebernya.

Demikian juga dengan masalah parkir pihaknya menyoroti adanya mafia parkir, salah satu contohnya yang terjadi di wilayah Kenjeran, tepatnya di RT 01, RW 06, Kapas Lor, yang pengelolaan parkirnya diserahkan pihak ketiga (dari luar wilayah), sehingga memicu penolakan warga yang menuntut dilibatkan dalam pengelolaannya untuk pemberdayaan ekonomi lingkungan.
” Kami menerima pengaduan warga terkait pengelolaan lahan parkir SSB yang ada di wilayah kenjeran tepatnya di RT 01, RW 06, Kapas Lor, dimana masyarakatnya tidak dilibatkan dalam pengelolaan parkir. Kami menduga ada mafia parkir yang menguasainya dan disinyalir mereka tidak memiliki IPP (Ijin Penyelenggara Parkir), sedangkan mereka (warga setempat) memilik aturan tersendiri yang telah disepakati dalam istilah hukumnya _pacta sunt servanda_ yang artinya aturan-aturan tersebut harus ditaati oleh warga, yaitu penghuni dan pelaku usaha, maka pelaku usaha juga harus mengikuti aturan tersebut,” jelas Bramastyo.
Menyikapi permasalahan tersebut pihaknya akan berkirim surat ke DPRD Kota Surabaya dalam hal ini Komisi D, Dinkes Kota Surabaya, Dishub Kota Surabaya untuk mengadakan hearing. Harapan kedepannya semua aturan-aturan yang berlaku baik itu Perda, Perwali benar-benar diterapkan dan ditaati oleh semua pihak dan meminta Walikota Surabaya, pol PP dan instansi terkait lainnya utk menegakkan aturan tanpa tebang pilih “Equality Before the law.
Bila mana ada masyarakat Kota Surabaya yang inggin melaporkan permasalahan terkait parkir dan perijinan suatu usaha seperti keberadaan resto disekitar anda silahkan mengadu kepada Kami di Lapor Mas Bro IKAUPN : 081934622245, kami siap melayani pengaduan anda.(N3551)
