Potret Pendidikan SMAN 1 Manyar Gresik Perihal SPP di Keluhkan para Wali Murid
GRESIK, seputarrakyat-news.com — Polemik biaya pendidikan kembali mencuat. Seorang wali murid SMAN 1 Manyar, Gresik, mempertanyakan adanya permintaan pembayaran SPP sebesar Rp250 ribu kepada siswa, meski sekolah disebut memiliki anggaran Dana BOS sekitar Rp2.477.600.000.
Keluhan tersebut disampaikan wali murid melalui pesan yang diterima media. Ia mengaku kaget karena saat anaknya masuk sekolah, tidak ada pemberitahuan mengenai kewajiban pembayaran SPP tersebut.
“Masa anak saya disuruh bayar SPP Rp250 ribu. Padahal pas masuk tidak ada pemberitahuan,” demikian keluhan wali murid dalam pesan .
sehingga apabila pembayaran Rp250 ribu diberlakukan secara rutin, beban yang harus ditanggung keluarga tentu tidak kecil.
Besarnya anggaran BOS sekitar Rp2,477 miliar pun memunculkan pertanyaan publik: jika sekolah mendapatkan dukungan dana BOS dalam jumlah besar, mengapa masih muncul keluhan mengenai pungutan SPP kepada orang tua siswa?
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa keberadaan dana BOS tidak otomatis berarti seluruh biaya pendidikan boleh atau harus ditutup dari BOS. Penggunaan dana BOS memiliki ketentuan dan komponen pembiayaan tertentu.
Yang menjadi persoalan adalah apakah pembayaran Rp250 ribu tersebut merupakan pungutan yang diwajibkan, sumbangan sukarela, atau memiliki dasar aturan dan mekanisme yang sah.
Diminta Foto Rumah hingga Kamar Mandi untuk Keringanan, Wali murid juga mengungkapkan keberatan terkait mekanisme pengajuan keringanan.
Menurut pengakuannya, orang tua yang ingin mengajukan keringanan justru diminta melengkapi sejumlah bukti kondisi ekonomi, termasuk foto rumah dan kamar mandi serta surat keterangan miskin.
“Untuk mengajukan keringanan malah disuruh foto rumah, foto kamar mandi, surat miskin. Kan surat miskin nggak semua bisa dapat,” keluhnya.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
# Pungutan atau Sumbangan? Publik Menunggu Penjelasan Sekolah
Jika pembayaran Rp250 ribu tersebut benar-benar bersifat wajib, pertanyaan publik menjadi semakin serius: apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, ke mana uang tersebut digunakan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut merupakan sumbangan, sekolah perlu menjelaskan secara terbuka bahwa sifatnya tidak memaksa serta bagaimana mekanisme penetapannya.
Apalagi ketika masyarakat mengetahui adanya anggaran BOS yang nilainya mencapai Rp2.477.600.000, transparansi penggunaan anggaran menjadi penting untuk menjawab keresahan orang tua.
Jangan sampai orang tua bertanya: Dana BOS miliaran rupiah sudah ada, tetapi mengapa SPP Rp250 ribu masih dipersoalkan?
Media perlu meminta penjelasan resmi dari Kepala SMAN 1 Manyar, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai status pembayaran tersebut, dasar penetapannya, penggunaan dana, serta mekanisme pemberian keringanan. (RUDIK-PAKAL)
